Pelayanan Kami
SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri, berisikan tentang ada atau tidak adanya catatan, keterlibatan suatu individu atau seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
sp2hp
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. .
Surat Kehilangan
Persyaratan
1. Membawa identitas diri Pelapor.
2. Menyiapkan data yang dilaporkan
3. Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain:
SIM
PERSYARATAN (SIM Baru maupun Perpanjangan)
1. Surat Keterangan Dokter dari Puskesmas/Rumkit.
2. Fotocopy KTP / Domisili 1 lembar.
3. Membawa SIM Lama Asli (untuk yang perpanjangan)
izin keramaian
Ijin Keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas.
surat tilang
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.